Ketentuan Transportasi Kargo Internasional

  • BERANDA
  • Ketentuan Transportasi Kargo Internasional
  • Pasal 1 Definisi



    Definisi dari setiap istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini adalah sebagai berikut:

    1. “Pengangkut” termasuk Pengangkut udara yang mengeluarkan air waybill dan semua Pengangkut yang membawa atau berjanji untuk mengangkut kargo atau melakukan layanan lain yang terkait dengan pengangkutan udara terkait, dan ini mengacu pada TracX Logis.

    TracX Logis disini secara kolektif mengacu pada perusahaan TracX Logis yang berlokasi di setiap negara seperti Singapura, Korea, Jepang, China dan Amerika Serikat

    2. “Air Waybill” (selanjutnya disebut “Waybill”) mengacu pada akta yang membuktikan kontrak pengangkutan antara Pengirim dan TracX Logis yang dibuat oleh Pengirim atau oleh TracX Logis atas nama Pengirim untuk pengangkutan kargo internasional, dan itu termasuk segala jenis label, waybill atau nota konsinyasi yang dihasilkan dari peralatan otomatis TracX Logis, yang tunduk pada ketentuan ini.

    3. “Pengangkutan” yang padanannya dengan istilah “Pengangkutan” adalah pengangkutan kargo internasional dengan pengangkutan udara, pengangkutan darat atau sarana pengangkutan apapun termasuk angkutan laut, baik secara cuma-cuma maupun dengan imbalan, mengacu pada semua perbuatan yang mengantarkan kargo ke Penerima yang ditunjuk oleh Pengirim setelah mengangkut kargo dari titik pengambilan di negara yang ditunjuk oleh Pengirim ke titik penyerahan negara yang ditunjuk oleh Pengirim.

    4. “Kargo” berarti barang yang dikirimkan ke TracX Logis untuk transportasi kargo internasional oleh Pengirim.

    5. “Pengirim”, yang disamakan dengan istilah “Pengirim” berarti orang yang namanya tertera pada waybill, sebagai pihak yang melakukan kontrak dengan TracX Logis untuk pengangkutan kargo.

    6. "Penerima" berarti orang yang namanya tertera pada waybill sebagai pihak yang menerima pengiriman kargo dari Pengangkut.

    7. “Negara” mencakup semua wilayah yang berada di bawah kedaulatan, kedaulatan, mandat, perwalian atau kekuasaan mereka.

    8. “Pusat Penjemputan” adalah tempat yang didirikan di negara tujuan atau negara keberangkatan tempat pengambilan kargo untuk pengangkutan kargo internasional.

    9. "Layanan Penjemputan" adalah pengangkutan darat dari layanan transportasi internasional untuk kiriman keluar dari titik penjemputan ke bandara keberangkatan.

    10. “Layanan Pengantaran” berarti “pengangkutan darat dari layanan transportasi internasional untuk kiriman masuk dari bandara tujuan atau pusat penjemputan di negara tujuan ke alamat Penerima Barang atau agen yang ditunjuknya atau ke hak asuh dari lembaga pemerintah yang tepat bila diperlukan.

    11. “Tarif Angkutan” adalah tarif satuan yang ditetapkan untuk perhitungan ongkos angkut. Ini diatur berdasarkan berat (atau volume) kargo, dan diumumkan oleh Tabel Tarif Pengiriman yang biasanya digunakan oleh TracX Logis.

    12. “Tarif” berarti tarif pengangkutan dan pengangkutan yang diumumkan serta peraturan yang terkait dengannya, yang merupakan bagian integral dari Ketentuan ini.

    13. "Hari" berarti jumlah hari kalender termasuk hari libur: Asalkan, dalam menghitung jumlah hari untuk pemberitahuan, tanggal pemberitahuan tidak dimasukkan, dan jika tanggal akhir periode pemberitahuan adalah hari libur, maka periode akan berakhir pada hari berikutnya.

  • Pasal 2 Penerapan Ketentuan



    1. Aplikasi

    Ketentuan ini berlaku untuk transportasi kargo internasional TracX Logis.

    2. Berubah tanpa Pemberitahuan

    Sementara ketentuan ini dan ketentuan tarif yang berlaku dapat berubah tanpa pemberitahuan kecuali sejauh ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan atau perintah pemerintah yang berlaku, perubahan tersebut harus didasarkan pada pengumuman di beranda di lese 1 minggu sejak waktu perubahan ; namun dengan ketentuan bahwa tidak ada perubahan setelah tanggal penerbitan waybill yang berlaku untuk kontrak pengangkutan yang relevan.

    3. Efek

    Semua pengangkutan kargo tunduk pada Ketentuan dan ketentuan tarif yang berlaku efektif pada tanggal penerbitan waybill. Jika terjadi ketidaksesuaian antara Ketentuan ini dan Aturan Operator, apa yang disediakan dalam Ketentuan akan berlaku.

  • Pasal 3 Layanan yang Disediakan



    1. Kargo dianggap telah diterima oleh Penerima yang ditunjuk oleh Pengirim pada saat (waktu penyelesaian penerimaan dalam hal penerimaan melalui kunjungan staf TracX Logis) diterima di pusat penjemputan TracX Logis .

    2. Jika TracX Logis telah menentukan bahwa volume, isi dan harga, dll. dari karto tidak sesuai untuk melakukan layanan transportasi, penjemputan dan pengiriman kargo internasional, TracX Logis dapat menolak untuk memberikan layanan yang relevan.

    3. TracX Logis dapat mempercayakan pengangkutan dan pengiriman terkait kepada agen lain sebagai agen Pengirim atau Penerima Barang, atau atas biaya Penerima Barang.

    4. TracX Logis akan melakukan segala upaya yang tepat untuk mengambil kargo di alamat Pengirim mana pun dan mengirimkan kargo tersebut ke alamat Penerima Barang.

  • Pasal 4 Penyusunan Waybill



    1. Penyusunan Waybill oleh Pengirim

    Pengirim harus membuat waybill dalam bentuk, cara dan jumlah salinan yang ditentukan oleh TracX Logis, dan akan mengirimkan waybill tersebut ke TracX Logis bersamaan dengan penerimaan kargo oleh TracX Logis untuk pengangkutan, dan di mana TracX Logis telah membuat waybill atas nama Pengirim, harus mengirimkan semua informasi dengan benar menggunakan sarana seperti data elektronik, dll. untuk mencegah entri atau detail entri di dalamnya menjadi tidak sah atau tidak benar.

    Pengirim (pelanggan) harus memasukkan bagian waybill berikut dengan benar:

    (1) Alamat, nama atau nama dagang, dan nomor telepon Pengirim;

    (2) Alamat, nama atau nama dagang, dan nomor telepon Penerima Barang;

    (3) Nama barang, jumlah dan harga barang muatan; Dan

    (4) Tindakan pencegahan khusus dalam pengangkutan.



    2. Persiapan, Penyelesaian atau Koreksi Waybill oleh TracX Logis

    TracX Logis dapat dengan persetujuan Pengirim, tersurat maupun tersirat, membuat waybill. Dalam hal demikian, dengan pembuktian sebaliknya, Pengirim dianggap telah membuat waybill. Jika waybill yang diserahkan dengan kargo tidak berisi semua keterangan yang diperlukan, atau jika waybill atau keterangan atau pernyataan tersebut mengandung kesalahan, TracX Logis berwenang untuk menyelesaikan atau memperbaiki waybill sebaik mungkin tanpa kewajiban apa pun untuk melakukannya.

    3. Tanggung jawab atas hal-hal khusus

    Pengirim bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditanggung oleh TracX Logis dan pihak lain yang berkepentingan karena ketidakteraturan, ketidaktepatan, atau ketidaklengkapan keterangan dan pernyataan, baik Pengirim telah membuat waybill atau TracX Logis telah membuat waybill atas nama Pengirim.

    4. Perubahan Waybill

    Waybills, tulisan yang sebagian telah dirusak atau diubah oleh orang lain selain Pengangkut, tidak perlu diterima oleh TracX Logis.

  • Pasal 5 Penerimaan Kargo untuk Pengangkutan



    1. Pengepakan dan Penandaan Kargo

    Kargo harus dikemas dengan cara yang tepat untuk memastikan bahwa kargo dapat diangkut dengan aman dengan prosedur penanganan biasa dan tidak melukai atau merusak orang, pesawat udara, kargo atau properti lainnya. Setiap paket harus terbaca dan tahan lama ditunjukkan dengan masing-masing alamat dan nama Pengirim dan Penerima.

    2. Kargo yang Dilarang untuk Konsinyasi

    TracX Logis tidak menerima pengangkutan untuk kargo berikut:

    1) Apabila pengangkutan, atau impor atau ekspor kargo terkait dilarang oleh undang-undang atau peraturan negara mana pun untuk diterbangkan dari, ke, melewati, atau singgah;

    2) Di mana kargo yang relevan telah diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya, kargo berbahaya, atau barang ("barang berbahaya") tunduk pada larangan atau pembatasan yang ditentukan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Air Organization (ICAO), atau lainnya organisasi yang relevan;

    3) Apabila dokumen pengapalan yang dipersyaratkan untuk kargo terkait tidak disertakan;

    4) Di mana kargo terkait kemungkinan membahayakan orang, pesawat terbang, kargo atau properti lainnya, atau menyebabkan gangguan pada penumpang;

    5) Barang palsu, hewan, emas batangan, uang tunai, surat berharga, logam mulia, senjata, bahan peledak, jenazah manusia, pornografi atau obat-obatan terlarang, dll.;

    6) Di mana berat 1 bungkus kargo yang relevan melebihi 30kg;

    7) Apabila panjang sisi terpanjang dari 1 bungkus muatan yang bersangkutan melebihi 150 cm, atau total panjang dari lebar, panjang dan tinggi dari 1 bungkus muatan yang bersangkutan melebihi 160 cm; atau

    8) Di mana kargo yang bersangkutan berisi barang-barang lain yang dianggap tidak mungkin untuk diangkut secara aman atau sah seperti kargo yang mudah rusak atau membutuhkan insulasi panas.

    3. Tanggung Jawab atas Ketidakpatuhan terhadap Kondisi Transportasi

    Tanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengangkutan untuk kargo yang dilarang untuk pengiriman akan ditanggung oleh Pengirim, dan Pengirim akan mengganti kerugian, mempertahankan, dan membebaskan TracX Logis dari kerugian apa pun sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengangkutan tersebut. Jika tidak mungkin mengirimkan kargo apa pun ke Penerima Barang, TracX Logis akan mengembalikan kargo ke Pengirim dengan pembayaran pada saat pengiriman.

    Jika Pengirim menolak pengembalian atau tidak mungkin mengembalikan ke Pengirim, TracX Logis berhak membuang kargo terkait. Pengirim harus membayar semua biaya seperti biaya pengiriman kembali, bea cukai, pajak, biaya penyimpanan dan biaya pembuangan yang timbul dalam proses pengembalian dan pembuangan karto.

    4. Pemeriksaan Kargo

    TracX Logis berhak untuk memeriksa isi konten setelah membuka kargo, tetapi TracX Logis tidak berkewajiban untuk melakukannya. Selain itu, tindakan pemeriksaan tersebut tidak menjamin bahwa pengangkutan kargo yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang atau peraturan negara mana pun untuk diterbangi dari, ke, melewati, atau untuk singgah.

  • Pasal 6 Pengangkutan dan Ongkos



    1. Tarif dan Biaya yang Berlaku

    Tarif dan biaya pengangkutan yang diatur oleh Ketentuan ini didasarkan pada tarif dan biaya tarif pengangkutan yang disiapkan secara terpisah oleh TracX Logis dan Pengirim. Pengangkutan yang diubah dianggap telah diganti dengan yang diumumkan di beranda TracX Logis.

    2. Layanan Transportasi yang Tidak Termasuk dalam Tarif yang Diumumkan

    Kecuali ditentukan lain dalam tarif yang berlaku, tarif yang diumumkan tidak termasuk biaya untuk layanan berikut:

    1) Pajak bea cukai, pajak pertambahan nilai, pajak cukai, biaya dan denda termasuk pajak dan biaya utilitas umum, dll.;

    2) Biaya renovasi dan perbaikan packing kargo;

    3) Biaya pengembalian kargo ke tempat keberangkatan; Dan

    4) biaya layanan lainnya;

    3. Dasar Pengangkutan dan Biaya

    Pengangkutan kargo harus didasarkan pada yang lebih besar antara berat aktual dan berat volume.

    Apabila muatan yang diteruskan melebihi ukuran atau berat dari batas standar jenis pengiriman yang ditentukan oleh Pengirim, maka secara otomatis dapat diubah ke jenis pengiriman lain, dan muatan untuk jenis pengiriman yang diubah tersebut akan ditagih kepada Pengirim.

    Pengirim dianggap mempercayakan pengukuran ukuran kargo kepada TracX Logis dengan mengirimkan kargo, dan jika jenis pengiriman diubah sesuai dengan meteran, selisih biaya pengiriman tidak akan dikembalikan.

    4. Bagian yang Berlaku

    Kecuali ditentukan lain dalam tarif yang berlaku, tarif dan biaya hanya berlaku untuk pengangkutan dari penerimaan di tempat penerimaan yang ditunjuk oleh Pengirim ke pengiriman ke Penerima di tempat pengiriman yang ditunjuk oleh Pengirim.

    5. Pernyataan Nilai Pengangkutan

    Pengirim harus menyatakan nilai pengangkutan untuk semua kargo dalam waybill, dan pernyataan harga pengangkutan tersebut harus didasarkan pada nilai CIF (biaya, asuransi, dan syarat pengangkutan).

    6. Pembayaran Angkutan dan Ongkos

    1) Pengangkutan dan bea harus, sebagai total pengangkutan dan bea, termasuk ongkos angkut, bea bea cukai, bea penyimpanan, bea domestik dan semua bea.

    2) Jumlah total biaya pengiriman dan biaya, atau biaya, utilitas, pajak, biaya dan uang muka, yang dilakukan atau dikeluarkan atau akan ditanggung oleh TracX Logis dan jumlah lain yang dibayarkan kepada TracX Logis, akan dianggap diterima sepenuhnya, terlepas dari kargo atau tidak hilang atau rusak, atau gagal sampai di pelabuhan tujuan yang ditentukan dalam waybill.

    3) Pengirim harus menjamin pembayaran semua biaya pengiriman dan biaya, dan semua biaya dan denda dibayarkan atau akan ditanggung oleh TracX Logis karena salah satu dari sub-ayat berikut:

    A. Dimasukkannya barang-barang yang dilarang oleh undang-undang ke dalam kargo;

    B. Pengepakan, pengalamatan atau penandaan paket atau deskripsi karto yang ilegal, salah atau tidak memadai;

    C. Tidak adanya lisensi ekspor atau sertifikat atau dokumen yang diperlukan;

    D. Penilaian pabean yang tidak benar; atau

    E. Pernyataan berat atau volume yang salah.



    4) Dengan menerima pengiriman kargo atau menggunakan hak lain yang timbul dari kontrak pengangkutan, Penerima Barang setuju untuk membayar semua biaya pengiriman dan biaya yang belum dibayar, pengeluaran, denda dan penalti, dll., kecuali dibayar di muka oleh Pengirim. Namun, perjanjian tersebut tidak membebaskan Pengirim dari kewajiban pembayaran jumlah yang relevan. TracX Logis memiliki hak gadai atas kargo untuk masing-masing barang di atas dan, jika tidak dibayar, TracX Logis berhak membuang kargo untuk penjualan publik atau pribadi (dengan ketentuan bahwa sebelum penjualan tersebut TracX Logis telah mengetahuinya kepada Pengirim atau Penerima dengan cara biasa di alamat yang disebutkan dalam waybill) dan untuk membayar sendiri dari hasil penjualan tersebut setiap dan semua jumlah tersebut.

    5) Jenis pembayaran ongkos angkut dapat bervariasi tergantung pada platform yang akan digunakan. Untuk layanan pengiriman pintar, biaya pengiriman akan dipotong oleh TxMoney yang dibebankan, dan dalam situasi di mana TracX Logis harus mengembalikan biaya pengiriman kepada Pengirim, pembayaran kompensasi dapat dilakukan oleh TxMoney.

    7. Kebijakan Biaya dan Uang Biaya Prabayar (TxMoney)

    1) Uang biaya prabayar untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh Perusahaan dapat dibeli dengan salah satu cara berikut:

    A. Pembayaran kartu kredit; atau

    B. Cara lain yang disediakan oleh Perusahaan.

    2) Cara pembayaran uang prabayar yang disediakan oleh Perusahaan dapat diubah sesuai dengan kebijakan Perusahaan. Dalam hal terjadi perubahan, maka diumumkan dengan pemberitahuan:

    3) Pengembalian dana
    A. Jika sebagian dari jumlah digunakan setelah isi ulang TxMoney, pengembalian dana sebagian untuk sisa saldo TxMoney tidak diizinkan.

    B. Jika Anda menarik diri dari layanan TracX Logis, Anda bisa mendapatkan pengembalian dana sisa jumlah pengembalian saldo TxMoney setelah dikurangi biaya 10% .

  • Pasal 7 Pengiriman Kargo



    1. Pemberitahuan Kedatangan

    TracX Logis tidak memiliki kewajiban untuk pemberitahuan kedatangan kepada Penerima Barang.

    2. Tempat Pengiriman

    Kecuali telah disetujui sebelumnya antara Pengirim atau Penerima Barang dan TracX Logis, Penerima Barang harus menerima pengiriman dan mengambil kiriman di alamat yang ditentukan dalam waybill.

    3. Pengiriman ke penerima barang

    Penyerahan kargo harus dilakukan hanya kepada Penerima yang ditentukan dalam waybill: Asalkan, jika tidak ada Penerima di tempat yang ditentukan atau jika tidak mungkin melakukan pengiriman ke Penerima, kecuali ada kontrak khusus dengan Penerima, pengiriman carto kepada Penerima Barang dianggap telah sah dilakukan dengan mengantarkan kargo kepada agennya atau orang yang dianggap sebagai agennya (orang yang menerima kargo untuk Penerima Barang seperti manajer, anggota keluarga, atau kolega dari penerima barang).

    4. Kewajiban Identifikasi pada saat Penerimaan oleh Agen

    Saat kargo dikirimkan ke agen Penerima Barang atau siapa pun yang dianggap sebagai agennya, TracX Logis akan mengidentifikasi siapa yang benar-benar menerima pengiriman kargo tersebut. Jika ada permintaan dari Pengirim, TracX Logis akan membuktikan siapa yang mengambil kiriman kargo tersebut.

    5. Penolakan Menerima Kiriman oleh Penerima Barang

    1) Jika Penerima menolak untuk menerima pengiriman kiriman setelah tiba di tempat pengiriman, TracX Logis akan berusaha untuk mematuhi instruksi Pengirim yang ditetapkan pada fakta waybill. Jika instruksi tersebut tidak ditetapkan atau tidak dapat dipatuhi secara wajar, TracX Logis akan memberi tahu Pengirim tentang alasan kegagalan Penerima Barang untuk menerima kiriman, dan dapat menjual kiriman tersebut dalam satu lot atau lebih pada penjualan publik atau pribadi setelah ditahan oleh pengiriman untuk setidaknya 90 hari.

    2) Pengirim harus bertanggung jawab atas semua biaya dan biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan kegagalan untuk menerima kiriman. Jika kiriman dikembalikan ke pusat penjemputan TracX Logis di negara keberangkatan dan Pengirim menolak untuk melakukan pembayaran atau lalai untuk melakukan pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari setelah pengembalian tersebut, TracX Logis dapat membuang kiriman atau bagiannya ke publik atau penjualan pribadi setelah memberikan pemberitahuan 10 hari kepada Pengirim tentang niatnya untuk melakukannya.

    3) Dalam hal penjualan barang kiriman sebagaimana diatur di atas, TracX Logis berwenang untuk membayar kepada dirinya sendiri dan jasa transportasi lainnya dari hasil penjualan tersebut semua biaya, uang muka dan pengeluaran TracX Logis dan jasa transportasi lainnya ditambah biaya penjualan , menahan kelebihan apa pun yang tunduk pada pesanan Pengirim. Penjualan kiriman yang relevan, bagaimanapun, tidak membebaskan Pengirim dari tanggung jawab apa pun untuk membayar kekurangan atas kewajiban membayar kekurangan tersebut kepada TracX Logis.

  • Pasal 8 Lingkup Tanggung Jawab TracX Logis



    1. Kecuali telah terbukti bahwa kerusakan akibat kerusakan atau kehilangan kargo disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian TracX Logis, TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kerugian Pengirim, Penerima atau orang lain.

    2. Jika kerusakan atau kehilangan kargo terbukti menjadi tanggung jawab TracX Logis, TracX Logis dapat memberikan kompensasi dalam batas USD100 per kargo, dan akan memberikan kompensasi dalam batas jumlah kerusakan yang sebenarnya dengan batas yang lebih rendah dari deklarasi ekspor harga atau harga deklarasi impor. Batas kompensasi untuk bagian penerusan tertentu mungkin lebih rendah. Selain itu, kompensasi kargo yang dikirimkan melalui kantor pos setelah diambil oleh TracX Logis harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kompensasi Kerusakan yang diumumkan oleh kantor pos.

    3. Tanggung jawab TracX Logis atas kompensasi atas hilangnya sebagian kerusakan pada kargo akan dihapuskan jika Pengirim tidak memberitahukan fakta adanya kehilangan atau kerusakan sebagian dalam waktu 7 hari sejak tanggal Penerimaan menerima kiriman.

    4. Pengangkut tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan karena alasan apa pun di luar kendali TracX Logis karena TracX Logis mematuhi undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi yang berlaku, atau karena kegagalan untuk mematuhi undang-undang yang berlaku tersebut, peraturan pemerintah, perintah atau instruksi oleh Pengirim, Penerima atau orang lain.

    5. TracX Logis tidak bertanggung jawab jika terbukti bahwa kerusakan, kehilangan, atau kerusakan apa pun disebabkan oleh cacat bawaan atau karakteristik kargo. Pengirim harus mematuhi standar pedoman pengepakan yang dipublikasikan di beranda TracX Logis, dan TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kargo apa pun yang tidak dikemas sesuai dengan pedoman pengemasan.

    Pengirim dan Penerima akan mengganti kerugian dan biaya yang dikeluarkan oleh TracX Logis karena kegagalan Pengirim untuk mematuhi ketentuan ini.

    6. TracX Logis bertanggung jawab atas pengangkutan kargo terkait setelah kargo tiba di pusat penjemputan TracX Logis.

    Permintaan investigasi stocking dapat diterima dalam waktu 14 hari setelah tanggal pengiriman kargo oleh Pengirim, dimana Pengirim harus menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk investigasi seperti sarana pengiriman (layanan parsel, penjemputan), daftar nomor urut kemasan comel, dll.

    Apabila 14 hari telah berlalu setelah tanggal penerusan oleh Pengirim atau Pengirim gagal menyediakan bahan yang memadai, TracX Logis dapat menolak permintaan penyelidikan dan tidak bertanggung jawab atas kargo yang tidak tersedia.

    7. TracX Logis tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh salah satu situasi berikut di luar kendalinya:

    1) Force majeure (gempa bumi, badai, banjir, kabut, perang, kecelakaan pesawat, blokade masuk dan keluar, kerusuhan, pemogokan, dll);

    2) Sifat, cacat, karakteristik atau potensi cacat dari karto;

    3) Setiap kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan apa pun atau tidak ada tindakan atau kelalaian Pengirim, Penerima atau pihak ketiga mana pun, dll.;

    4) Setiap kerusakan atau penghapusan produk elektronik atau gambar fotografi, data, catatan, dll. oleh gaya listrik atau magnet;

    5) Apabila pemalsuan merek produk atau barang yang dilarang oleh karantina hewan dan tumbuhan telah disingkirkan atau dikembalikan setelah penetapan larangan pemasukan; atau

    6) Di mana kerusakan seperti kelebihan pembayaran bea telah terjadi karena kesalahan dalam data yang dikirimkan.

  • Pasal 9 Ganti Rugi



    1. Penerimaan oleh orang yang berhak atas pengiriman kargo tanpa keluhan merupakan bukti prima facie bahwa barang tersebut telah diantarkan dalam keadaan baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan.

    2. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan kargo, orang yang berhak atas pengiriman kargo harus menyampaikan uraian klaim atas kerusakan kepada Pengangkut secara tertulis atau email:

    1) dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan sebagian kargo, segera setelah ditemukan dan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan kargo;

    2) dalam hal kargo tidak terkirim termasuk kehilangan total, dalam waktu 14 hari sejak tanggal kargo seharusnya tiba di tempat tujuan: Asalkan dalam hal layanan kantor pos (EMS, K-packet, dll. ), dalam waktu 60 hari.

    3. TracX Logis tidak akan bertanggung jawab dalam hal apa pun atas segala hal tidak langsung termasuk, namun tidak terbatas pada, kerugian bisnis, bunga, utilitas, penurunan daya jual, dll. yang disebabkan oleh kerusakan atau keterlambatan, dll. kargo, baik Pengangkut maupun bukan memiliki pengetahuan bahwa kerugian atau kerusakan tersebut mungkin terjadi.

  • Pasal 10 Hukum Yang Berlaku



    1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Ketentuan ini, waybill atau lainnya merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau petunjuk yang berlaku, ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, perintah atau petunjuk yang berlaku.

    2. Jika ada perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini, perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan kesepakatan bersama dengan itikad baik antara Para Pihak, dan jika ada kesepakatan yang tidak dapat dicapai, perselisihan tersebut akan ditangani di sesuai dengan hukum dan peraturan yang relevan.

    3. Setiap perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak akan diatur oleh hukum yang berlaku di negara yang berangkat.

  • BAGIAN I : KONDISI UMUM



    Aplikasi

    1. (A) Tunduk pada sub-klausul (B) di bawah, semua layanan Perusahaan, baik gratis maupun tidak, tunduk pada Ketentuan ini.

    (i) Ketentuan-ketentuan Bagian I akan berlaku untuk semua layanan tersebut.

    (ii) Ketentuan-ketentuan Bagian II hanya berlaku sepanjang layanan tersebut disediakan oleh Perusahaan sebagai agen.

    (iii) Ketentuan-ketentuan Bagian III hanya berlaku sepanjang layanan tersebut disediakan oleh Perusahaan sebagai prinsipal.

    (B) Apabila suatu dokumen yang mempunyai judul atau termasuk "bill of lading" (baik dapat dinegosiasikan maupun tidak), atau "waybill" diterbitkan oleh atau atas nama Perusahaan dan menyatakan bahwa Perusahaan mengadakan kontrak sebagai pengangkut, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen tersebut akan menjadi hal yang terpenting sepanjang ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan ini.

    (C) Setiap perubahan, pembatalan atau pengesampingan Ketentuan ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Direktur Perusahaan. Dengan ini diberitahukan bahwa tidak ada orang lain yang mempunyai atau akan diberikan wewenang apa pun untuk menyetujui perubahan, pembatalan, atau pengesampingan Ketentuan ini.

    2. Semua jasa disediakan oleh Perusahaan sebagai agen kecuali dalam keadaan berikut dimana Perusahaan bertindak sebagai prinsipal:

    (A) apabila perusahaan melakukan pengangkutan, penanganan atau penyimpanan Barang tetapi hanya sepanjang pengangkutan tersebut dilakukan oleh Perusahaan sendiri atau pegawainya dan Barang berada dalam pengawasan dan kendali Perusahaan, atau

    (B) apabila sebelum dimulainya pengangkutan Barang, Pelanggan secara tertulis meminta dari Perusahaan rincian identitas, layanan atau biaya orang yang diinstruksikan oleh Perusahaan untuk melakukan sebagian atau seluruh pengangkutan, Perusahaan akan dianggap menjadi pihak yang melakukan kontrak sebagai prinsipal berkenaan dengan bagian pengangkutan yang menyebabkan Perusahaan gagal memberikan rincian yang diminta dalam waktu 28 hari sejak Perusahaan menerima permintaan tersebut, atau

    (C) sepanjang Perusahaan secara tegas menyetujui secara tertulis untuk bertindak sebagai prinsipal, atau

    (D) sepanjang Perseroan dianggap oleh pengadilan sebagai prinsipal.

    3. Tanpa mengurangi keumuman Klausul 2,

    (A) pembebanan harga tetap oleh Perusahaan untuk suatu layanan atau layanan dalam bentuk apa pun tidak dengan sendirinya menentukan atau menjadi bukti bahwa Perusahaan bertindak sebagai agen atau prinsipal sehubungan dengan layanan atau layanan tersebut;

    (B) penyediaan peralatan yang dimiliki atau disewa oleh Perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan atau menjadi bukti bahwa Perusahaan bertindak sebagai agen atau prinsipal sehubungan dengan pengangkutan, penanganan atau penyimpanan Barang;

    (C) Perusahaan bertindak sebagai agen di mana Perusahaan membeli bill of lading atau dokumen lain yang membuktikan kontrak pengangkutan antara seseorang, selain Perusahaan, dan Pelanggan atau Pemilik;

    (D) Perusahaan bertindak sebagai agen dan tidak pernah sebagai prinsipal ketika memberikan layanan sehubungan dengan atau berkaitan dengan persyaratan bea cukai, pajak, lisensi, dokumen konsuler, surat keterangan asal, inspeksi, sertifikat, dan layanan serupa lainnya.



    Definisi

    4. Dalam kondisi seperti ini

    (A) "Perusahaan" adalah grup perusahaan logistik KC Internasional, termasuk perusahaan Korchina dan KDS

    (B) "Pelanggan" berarti setiap orang yang atas permintaannya atau atas namanya Perusahaan menyediakan layanan;

    (C) "Orang" mencakup orang-orang atau suatu badan atau badan-badan korporasi;

    (D) "Pemilik" termasuk pemilik, pengirim dan penerima Barang dan orang lain yang tertarik atau mungkin tertarik pada Barang dan siapa pun yang bertindak atas nama mereka;

    (E) "Otoritas": Badan hukum atau administratif yang sah, bertindak sesuai kewenangan hukumnya dan menjalankan yurisdiksi di negara, negara bagian, kotamadya, pelabuhan atau bandara mana pun;

    (F) "Barang" termasuk kargo dan kontainer apa pun yang tidak dipasok oleh atau atas nama Perusahaan, yang mana Perusahaan menyediakan layanannya;

    (G) "Kontainer" mencakup setiap kontainer, tangki fleksibel, trailer, tangki yang dapat diangkut, flat, palet atau alat pengangkut apa pun yang digunakan untuk membawa atau mengkonsolidasikan barang-barang dan setiap peralatan atau yang berhubungan dengannya;

    (H) "Berbahaya mencakup barang-barang yang merupakan atau mungkin merupakan Barang" yang sifatnya berbahaya, mudah terbakar, radioaktif atau merusak dan barang-barang yang mungkin menampung atau mendorong hama atau hama lainnya;

    (I) "Peraturan Den Haag" berarti ketentuan-ketentuan Konvensi Internasional untuk Penyatuan peraturan-peraturan tertentu yang berkaitan dengan Bills of Lading yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 25 Agustus 1924;

    (J) "Instruksi" berarti pernyataan mengenai persyaratan spesifik Pelanggan.

    (K) Yang dimaksud dengan “SDR” adalah Hak Penarikan Khusus. SDR akan ditentukan oleh Dana Moneter Internasional dan nilai SDR akan dihitung pada tanggal penyelesaian disepakati atau diputuskan.



    Kewajiban Pelanggan

    5. Pelanggan menjamin bahwa ia adalah Pemilik atau agen resmi dari Pemilik Barang dan bahwa ia berwenang untuk menerima dan menerima Ketentuan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga sebagai agen untuk dan atas nama Pemilik Barang. Barang-barang.

    6. Pelanggan menjamin bahwa ia mempunyai pengetahuan yang wajar mengenai hal-hal yang mempengaruhi jalannya usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada syarat-syarat jual beli Barang dan segala hal lain yang berkaitan dengannya.

    7. Pelanggan harus memberikan instruksi yang cukup dan dapat dilaksanakan.

    8. Pelanggan menjamin bahwa uraian dan rincian Barang telah lengkap dan benar.

    9. Pelanggan menjamin bahwa Barang dikemas dan diberi label dengan benar, kecuali Perusahaan telah menerima instruksi sehubungan dengan layanan tersebut.



    Petunjuk Khusus, Barang dan Jasa

    10. (A) Kecuali disetujui sebelumnya secara tertulis, Pelanggan tidak boleh menyerahkan kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani atau menangani Barang Berbahaya.

    (B) Jika Pelanggan melanggar sub-klausul (A) di atas, ia bertanggung jawab atas semua kehilangan atau kerusakan apa pun yang disebabkan oleh atau pada atau sehubungan dengan Barang apa pun yang timbul dan akan membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Perusahaan dari kerugian semua denda, klaim, kerusakan, biaya dan pengeluaran apa pun yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dan barang-barang tersebut dapat dimusnahkan tanpa pemberitahuan atau ditangani berdasarkan kebijakan Perusahaan atau orang lain mana pun yang berada dalam pengawasan barang-barang tersebut pada waktu yang relevan.

    (C) Jika Perusahaan setuju untuk menerima Barang Berbahaya dan kemudian menurut pendapat Perusahaan atau orang lain barang tersebut menimbulkan risiko terhadap barang, harta benda, kehidupan atau kesehatan lainnya, barang tersebut dapat dimusnahkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau ditangani dengan biaya dari Pelanggan atau Pemilik.

    11. Pelanggan berjanji untuk tidak melakukan penawaran untuk pengangkutan Barang apa pun yang memerlukan kontrol suhu tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis tentang sifat dan kisaran suhu tertentu yang harus dipertahankan dan dalam hal Kontainer dengan suhu yang dikontrol diisi oleh atau atas nama Pelanggan melakukan lebih lanjut bahwa Kontainer telah didinginkan atau dipanaskan terlebih dahulu dengan benar, bahwa Barang telah dimasukkan dengan benar ke dalam kontainer dan kontrol termostatiknya telah disetel dengan benar oleh Pelanggan. Jika persyaratan di atas tidak dipenuhi, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan Barang yang disebabkan oleh ketidakpatuhan tersebut.

    12. Tidak ada asuransi yang akan berlaku kecuali atas instruksi tegas yang diberikan secara tertulis oleh Pelanggan dan semua asuransi yang dilaksanakan oleh Perusahaan tunduk pada pengecualian dan ketentuan yang lazim dari polis Perusahaan asuransi atau penjamin emisi yang mengambil risiko. Kecuali disepakati lain secara tertulis, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menerapkan asuransi terpisah pada setiap kiriman namun dapat menyatakannya pada polis terbuka atau polis umum. Perusahaan adalah agen sehubungan dengan pemberlakuan asuransi dan jika perusahaan asuransi mempermasalahkan tanggung jawab mereka karena alasan apa pun, tertanggung hanya akan meminta bantuan kepada perusahaan asuransi dan Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atau berkewajiban apa pun sehubungan dengan hal tersebut meskipun preminya telah dibayar. tarif yang dikenakan pada polis mungkin tidak sama dengan tarif yang dibebankan oleh Perusahaan atau dibayarkan kepada Perusahaan oleh pelanggannya.

    13. Kecuali sesuai dengan instruksi tegas yang sebelumnya diterima secara tertulis dan diterima secara tertulis oleh Perusahaan, Perusahaan tidak berkewajiban untuk membuat pernyataan apa pun untuk tujuan undang-undang, konvensi atau kontrak mengenai sifat nilai Barang atau Barang apa pun. mengenai minat khusus dalam pengiriman.

    14. Kecuali disepakati lain sebelumnya secara tertulis atau ditentukan lain berdasarkan ketentuan dokumen yang ditandatangani oleh Perusahaan, instruksi yang berkaitan dengan penyerahan atau pengeluaran Barang terhadap pembayaran atau penyerahan suatu dokumen tertentu harus dibuat secara tertulis dan tanggung jawab Perusahaan adalah tidak melebihi yang ditentukan sehubungan dengan kesalahan pengiriman Barang.

    15. Kecuali disepakati lain secara tertulis bahwa Barang akan berangkat atau tiba pada tanggal tertentu, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tanggal keberangkatan atau kedatangan Barang.



    Ganti Rugi Umum

    16. (A) Pelanggan dan Pemilik harus membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab, kehilangan, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul (i) dari sifat barang kecuali disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, (ii) diluar tindakan Perusahaan sesuai dengan instruksi Pelanggan atau Pemilik, atau (iii) akibat pelanggaran jaminan atau kewajiban Pelanggan atau akibat kelalaian Pelanggan atau Pemilik.

    (B) Kecuali jika disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, Pelanggan dan Pemilik bertanggung jawab dan membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan semua bea, pajak, pungutan, retribusi, simpanan dan pengeluaran dalam bentuk apa pun yang dikenakan oleh Otoritas mana pun dan untuk semua pembayaran, denda, biaya, pengeluaran, kehilangan dan kerusakan apa pun yang ditanggung atau diderita oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.

    (C) Saran dan informasi, dalam bentuk apa pun yang diberikan, disediakan oleh Perusahaan hanya untuk Pelanggan dan Pelanggan harus membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan atas segala tanggung jawab, kehilangan, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari orang lain yang mengandalkan saran atau informasi tersebut.

    (D) (i) Pelanggan berjanji bahwa tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap pegawai, sub-kontraktor, atau agen Perusahaan mana pun yang membebankan atau mencoba membebankan kepada mereka tanggung jawab apa pun sehubungan dengan Barang, jika tuntutan tersebut harus tetap dilakukan, untuk mengganti kerugian Perusahaan terhadap segala konsekuensinya.

    (ii) Tanpa mengurangi hal-hal di atas, setiap sub-kontraktor atau agen yang melayani tersebut akan memperoleh manfaat dari seluruh ketentuan di sini, seolah-olah ketentuan tersebut secara tegas ditujukan untuk kepentingan mereka. Dalam mengadakan kontrak ini, Perusahaan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, melakukannya tidak hanya atas namanya, namun sebagai agen dan wali bagi para pelayan, subkontraktor dan agen tersebut.

    (iii) Pelanggan harus membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan dari dan terhadap semua klaim, biaya dan tuntutan apapun dan oleh siapa pun yang dibuat atau diutamakan yang melebihi tanggung jawab Perusahaan berdasarkan ketentuan Ketentuan ini dan tanpa mengurangi ketentuan umum. dari klausul ini ganti rugi ini mencakup semua klaim, biaya dan tuntutan yang timbul dari atau sehubungan dengan kelalaian Perusahaan, pegawainya, sub-kontraktor dan agennya.

    (iv) Dalam klausul ini, "sub-kontraktor" mencakup subkontraktor langsung dan tidak langsung serta pegawai dan agennya masing-masing.

    (E) Pelanggan bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kontaminasi, kekotoran, penahanan atau penundaan keberangkatan sebelum, selama dan setelah Pengangkutan properti (termasuk, namun tidak terbatas pada, Kontainer) Perusahaan atau orang atau kapal mana pun yang dimaksud pada (D) di atas yang disebabkan oleh Pelanggan atau Pemilik atau setiap orang yang bertindak atas nama salah satu dari mereka atau yang sebaliknya menjadi tanggung jawab Pelanggan.



    Biaya, dll.

    17. (A) Pelanggan harus membayar kepada Perusahaan secara tunai atau sesuai kesepakatan seluruh jumlah segera setelah jatuh tempo tanpa pemotongan atau penundaan karena adanya klaim, tuntutan balik, atau perjumpaan utang.

    (B) Ketika Perusahaan diinstruksikan untuk memungut ongkos angkut, bea, biaya atau pengeluaran lainnya dari pihak lain selain Pelanggan, Pelanggan akan bertanggung jawab atas hal tersebut setelah diterimanya bukti permintaan dan tidak adanya pembayaran oleh orang lain tersebut pada saat jatuh tempo.

    (C) Atas seluruh jumlah yang telah jatuh tempo kepada Perusahaan, Perusahaan berhak atas bunga, yang dihitung sebesar 4 persen di atas tarif dasar HSBC di Hong Kong yang berlaku selama periode jatuh tempo jumlah tersebut.



    Kebebasan dan Hak Perusahaan

    18. Perusahaan berhak, kecuali jika telah disetujui secara tertulis, untuk mengadakan kontrak atas nama dirinya sendiri atau Pelanggan dan tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan.

    (A) untuk pengangkutan Barang melalui rute, sarana atau orang apa pun,

    (B) untuk pengangkutan Barang-Barang dalam bentuk apa pun, baik di dalam peti kemas atau tidak, di atas atau di bawah geladak kapal mana pun,

    (C) untuk penyimpanan, pengepakan, pemindahan muatan, pemuatan, pembongkaran atau penanganan Barang oleh siapa pun di mana pun baik di darat atau di atas kapal dan untuk jangka waktu berapa pun,

    (D) untuk pengangkutan atau penyimpanan Barang dalam peti kemas atau dengan barang lain dalam bentuk apa pun,

    (E) untuk melaksanakan kewajibannya sendiri, dan untuk melakukan tindakan yang menurut pendapat Perusahaan mungkin diperlukan atau bersifat insidental terhadap pelaksanaan kewajiban Perusahaan.

    19. (A) Perusahaan berhak namun tidak berkewajiban, untuk menyimpang dari instruksi Pelanggan dalam hal apa pun jika menurut pendapat Perusahaan terdapat alasan yang baik untuk melakukan hal tersebut demi kepentingan Pelanggan dan dengan demikian tidak akan dikenakan biaya tambahan apa pun. beban.

    (B) Perusahaan sewaktu-waktu dapat mematuhi perintah atau rekomendasi yang diberikan oleh Otoritas mana pun. Tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan Barang akan berhenti pada pengiriman atau disposisi lain atas Barang sesuai dengan perintah atau rekomendasi tersebut.

    20. Jika suatu saat pelaksanaan kewajiban Perusahaan, menurut pendapat Perusahaan atau siapa pun yang jasanya digunakan oleh Perusahaan, akan atau mungkin terpengaruh oleh hambatan, risiko, penundaan, kesulitan, atau kerugian apa pun dan yang tidak dapat dihindari dengan upaya yang wajar oleh Perusahaan atau orang lain tersebut, Perusahaan dapat, dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pelanggan atau Pemilik atau tanpa pemberitahuan apabila tidak memungkinkan untuk memberikan pemberitahuan tersebut, memperlakukan pelaksanaan kewajibannya sebagai diakhiri dan menempatkan Barang atau bagian mana pun dari Barang tersebut kepada Pelanggan atau Pemilik di tempat mana pun yang dianggap aman dan nyaman oleh Perusahaan, yang mana tanggung jawab Perusahaan sehubungan dengan Barang tersebut akan hilang. Pelanggan bertanggung jawab atas segala biaya tambahan pengangkutan ke dan pengiriman serta penyimpanan di tempat tersebut dan semua biaya lain yang ditanggung oleh Perusahaan.

    21. Apabila penyerahan Barang atau bagian daripadanya tidak dilakukan oleh Pelanggan atau Pemilik pada waktu dan tempat kapan dan di mana Perusahaan, atau siapa pun yang jasanya dimanfaatkan oleh Perusahaan, berhak memanggil Pelanggan atau Pemilik. untuk menerima penyerahannya, Perusahaan atau orang lain tersebut berhak untuk menyimpan Barang di tempat terbuka atau tertutup atas risiko dan biaya Pelanggan sepenuhnya.

    22. Menyimpang dari klausul 20 dan 21, Perusahaan berhak, namun tidak berkewajiban, atas beban Pelanggan, yang harus dibayar berdasarkan permintaan dan tanpa tanggung jawab apa pun kepada Pelanggan dan Pemilik, untuk menjual atau melepaskan

    (A) memberikan pemberitahuan tertulis 21 hari kepada Pelanggan mengenai semua Barang yang menurut pendapat Perusahaan tidak dapat dikirimkan sesuai instruksi, dan

    (B) tanpa pemberitahuan Barang yang telah musnah, memburuk atau diubah, atau akan segera mengalami hal tersebut dengan cara yang menyebabkan atau diperkirakan secara wajar akan menyebabkan kerugian atau kerusakan pada orang atau harta benda atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    23. Perusahaan mempunyai hak gadai khusus dan umum atas semua Barang atau dokumen yang berkaitan dengan Barang yang dimilikinya untuk seluruh jumlah yang harus dibayar setiap saat dari Pelanggan atau Pemilik dan dengan memberikan pemberitahuan tertulis 28 hari sebelumnya kepada Pelanggan, berhak untuk menjual atau membuang Barang atau dokumen tersebut atas biaya Pelanggan dan tanpa tanggung jawab apa pun kepada Pelanggan dan Pemilik dan menggunakan hasilnya untuk atau untuk pembayaran jumlah tersebut.

    24. Perusahaan berhak untuk menahan dan menerima pembayaran atas semua perantaraan, komisi, tunjangan dan remunerasi lainnya yang biasanya ditahan atau dibayarkan kepada perusahaan ekspedisi.

    25. Perusahaan mempunyai hak untuk memaksakan kepada Pemilik dan Pelanggan secara tanggung renteng dan tanggung jawab Pelanggan berdasarkan Ketentuan ini atau meminta ganti rugi dari mereka sejumlah jumlah yang harus dibayar oleh Pelanggan yang belum dibayarkan sesuai permintaan.



    Kontainer

    26. (A) Apabila suatu Kontainer belum dikemas atau diisi oleh Perusahaan, maka Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan isinya apabila disebabkan oleh:

    (i) cara Kontainer dikemas atau diisi,

    (ii) ketidaksesuaian isi untuk pengangkutan dalam peti kemas, kecuali Perusahaan telah menyetujui kesesuaian tersebut,

    (iii) ketidaksesuaian atau kondisi cacat dari Kontainer dengan ketentuan bahwa jika Kontainer tersebut dipasok oleh atau atas nama Perusahaan ayat (iii) ini hanya berlaku jika kondisi ketidaksesuaian atau cacat tersebut muncul (a) tanpa adanya kelalaian dari pihak milik Perusahaan atau (b) akan terlihat setelah pemeriksaan wajar oleh Pelanggan atau Pemilik atau orang yang bertindak atas nama salah satu dari mereka, (iv) jika Kontainer tidak disegel pada saat dimulainya Pengangkutan kecuali jika Perusahaan telah menyetujuinya. untuk menutup Wadah.

    (B) Pelanggan harus membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab, kehilangan, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul dari satu atau lebih hal-hal yang tercakup dalam (A) di atas kecuali untuk (A) (iii) (a) di atas.

    (C) Apabila Perusahaan diinstruksikan untuk menyediakan Kontainer, jika tidak ada permintaan tertulis yang sebaliknya, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menyediakan Kontainer dengan jenis atau kualitas tertentu.



    Tanggung Jawab Umum

    27. (A) Kecuali ditentukan lain oleh Ketentuan ini, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari:

    (a) tindakan atau kelalaian Pelanggan atau Pemilik atau siapa pun yang bertindak atas nama mereka,

    (b) kepatuhan terhadap instruksi yang diberikan kepada Perusahaan oleh Pelanggan, Pemilik atau orang lain yang berhak memberikannya,

    (c) pengemasan atau pelabelan Barang yang tidak memadai kecuali layanan tersebut disediakan oleh Perusahaan,

    (d) penanganan, pemuatan, penyimpanan atau pembongkaran Barang oleh Pelanggan atau Pemilik atau setiap orang yang bertindak atas nama mereka,

    (e) sifat buruk yang melekat pada Barang,

    (f) kerusuhan, huru-hara, pemogokan, penutupan perusahaan, penghentian atau pembatasan tenaga kerja karena sebab apa pun,

    (g) kebakaran, banjir atau badai, atau

    (h) sebab apa pun yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan dan akibat-akibatnya tidak dapat dicegah dengan melakukan uji tuntas yang wajar.

    (B) Sesuai dengan klausul 15, apapun penyebabnya, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan harta benda selain Barang itu sendiri, kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, hilangnya keuntungan, keterlambatan atau penyimpangan.



    Jumlah Kompensasi

    28. Kecuali ditentukan lain oleh Ketentuan ini, tanggung jawab Perusahaan, apapun yang timbul, dan meskipun penyebab kerugian atau kerusakan tidak dapat dijelaskan tidak akan melebihi yang berikut ini:

    (A) sehubungan dengan semua klaim selain yang tunduk pada ketentuan sub-klausul (B) di bawah, yang mana yang paling sedikit

    (i) nilai, atau

    (ii) 100 SDR per kilogram kotor,

    Barang hilang, rusak, salah kirim, salah kirim, atau sehubungan dengan hal tersebut timbul klaim.

    (B) Sehubungan dengan klaim keterlambatan yang tidak dikecualikan oleh ketentuan Ketentuan ini, jumlah biaya yang ditanggung oleh Perusahaan sehubungan dengan Barang yang tertunda.

    (C) Tanggung jawab Perusahaan berdasarkan satu atau lebih sub-klausul (A) hingga (B) tidak boleh melebihi 75.000 SDR per peristiwa atau peristiwa yang timbul karena sebab yang sama.

    29. (A) Kompensasi dihitung dengan mengacu pada nilai tagihan Barang ditambah ongkos angkut dan asuransi jika dibayar.

    (B) Jika tidak ada nilai faktur untuk Barang, maka kompensasi akan dihitung dengan mengacu pada nilai Barang tersebut di tempat dan waktu ketika Barang tersebut diserahkan kepada Pelanggan atau Pemilik atau seharusnya diserahkan. Nilai Barang ditetapkan menurut harga pasar yang berlaku, atau, jika tidak ada harga bursa komoditi atau harga pasar saat ini, dengan mengacu pada nilai normal barang-barang yang sejenis dan bermutu.

    30. Dengan persetujuan khusus secara tertulis dan atas pembayaran biaya-biaya tambahan, ganti rugi yang lebih tinggi dapat dituntut dari Perusahaan dengan tidak melebihi nilai Barang atau nilai yang disepakati, mana saja yang lebih rendah.



    Pemberitahuan kehilangan, Time Bar

    31. (A) Perusahaan dibebaskan dari segala tanggung jawab kecuali:

    (i) pemberitahuan klaim apa pun diterima secara tertulis oleh Perusahaan atau agennya dalam waktu 14 hari setelah tanggal yang disebutkan dalam (B) di bawah, atau dalam waktu yang wajar setelah tanggal tersebut jika Pelanggan membuktikan bahwa tidak mungkin untuk memberitahukannya, Dan

    (ii) gugatan diajukan dalam forum yang tepat sebagaimana ditentukan dalam klausul 37 dan pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut diterima oleh Perusahaan dalam waktu 9 bulan setelah tanggal yang ditentukan dalam (B) di bawah.

    (B) (i) dalam hal kehilangan atau kerusakan pada Barang, tanggal penyerahan Barang,

    (ii) dalam hal terjadi keterlambatan atau tidak terkirimnya Barang, tanggal seharusnya Barang diserahkan,

    (iii) dalam hal lain, peristiwa yang menimbulkan tuntutan.



    Rata-rata umum

    32. Pelanggan harus membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan tuntutan apa pun yang bersifat General Average yang mungkin diajukan terhadap Perusahaan dan Pelanggan harus memberikan jaminan yang mungkin diperlukan oleh Perusahaan sehubungan dengan hal ini.



    Aneka ragam

    33. Setiap pemberitahuan yang dikirimkan melalui pos dianggap telah disampaikan pada hari ketiga setelah hari pengirimannya ke alamat penerima pemberitahuan yang terakhir diketahui Perusahaan.

    34. Pembelaan dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam Ketentuan ini akan berlaku dalam setiap tindakan terhadap Perusahaan, baik tindakan tersebut didasarkan pada kontrak atau perbuatan melawan hukum.

    35. Jika ada undang-undang yang wajib diterapkan pada bisnis apa pun yang dijalankan, Ketentuan ini, sehubungan dengan bisnis tersebut, akan dibaca sebagai tunduk pada undang-undang tersebut dan tidak ada ketentuan dalam Ketentuan ini yang dapat ditafsirkan sebagai penyerahan hak atau kekebalan apa pun oleh Perusahaan. atau sebagai peningkatan tanggung jawab atau kewajibannya berdasarkan undang-undang tersebut dan jika ada bagian dari Ketentuan ini yang bertentangan dengan undang-undang tersebut sampai batas tertentu, maka bagian tersebut dalam hal bisnis tersebut akan dikesampingkan sejauh itu dan tidak lebih jauh lagi.

    36. Judul klausul atau kelompok klausul dalam Ketentuan ini hanya untuk tujuan indikatif.



    Yurisdiksi dan Hukum

    37. Ketentuan ini dan setiap klaim atau perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan layanan Perusahaan akan tunduk pada hukum Hong Kong dan yurisdiksi eksklusif pengadilan Hong Kong.

  • BAGIAN II : PERUSAHAAN SEBAGAI AGEN



    Kondisi Tanggung Jawab Khusus dan Ganti Rugi

    38. (A) Sejauh Perusahaan bertindak sebagai agen, Perusahaan tidak membuat atau bermaksud membuat kontrak apa pun dengan Pelanggan untuk pengangkutan, penyimpanan atau penanganan Barang atau untuk layanan fisik lainnya sehubungan dengan Barang tersebut. dan bertindak semata-mata atas nama Pelanggan dalam mengamankan layanan tersebut dengan membuat kontrak dengan pihak ketiga sehingga hubungan kontrak langsung terjalin antara Pelanggan dan pihak ketiga tersebut.

    (B) Perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam sub-klausul (A) di atas.

    39. (A) Perusahaan ketika bertindak sebagai agen mempunyai wewenang dari Pelanggan untuk mengadakan kontrak atas nama Pelanggan dan melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga mengikat Pelanggan dengan kontrak tersebut dan bertindak dalam segala hal terlepas dari adanya penyimpangan dari Instruksi pelanggan.

    (B) Kecuali disebabkan oleh kelalaian Perusahaan, Pelanggan akan membela, mengganti kerugian dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan segala tanggung jawab, kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang timbul dari setiap kontrak yang dibuat dalam pengadaan kebutuhan Pelanggan. sesuai dengan pasal 38.



    Pilihan Tarif

    40. Apabila terdapat pilihan tarif sesuai dengan tingkat atau tingkat tanggung jawab yang ditanggung oleh orang yang membawa, menyimpan, menangani Barang, tidak ada pernyataan nilai yang bersifat opsional yang akan dibuat kecuali disepakati lain secara tertulis.

  • BAGIAN III : PERUSAHAAN SEBAGAI PRINSIP



    Kondisi Tanggung Jawab Khusus

    41. Sejauh Perusahaan mengadakan kontrak sebagai prinsipal untuk pelaksanaan instruksi Pelanggan, Perusahaan berjanji untuk melaksanakan atau atas namanya sendiri untuk mengadakan pelaksanaan instruksi Pelanggan dan tunduk pada ketentuan Ketentuan ini akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada Barang yang terjadi sejak Barang diambil alih sampai dengan waktu penyerahan.

    42. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan ini, apabila dapat dibuktikan dimana hilangnya atau kerusakan Barang terjadi, tanggung jawab Perusahaan akan ditentukan oleh ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap konvensi internasional atau hukum nasional, yang ketentuan-ketentuannya

    (A) tidak dapat menyimpang dari kontrak pribadi, sehingga merugikan penggugat, dan

    (B) akan berlaku jika penggugat telah membuat kontrak terpisah dan langsung dengan penyedia sebenarnya dari layanan tertentu sehubungan dengan layanan atau tahap pengangkutan di mana kehilangan atau kerusakan terjadi dan menerima dokumen tertentu sebagai buktinya yang harus dikeluarkan jika konvensi internasional atau hukum nasional tersebut berlaku.

    43. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Ketentuan ini, apabila dapat dibuktikan bahwa kehilangan atau kerusakan Barang terjadi di laut atau perairan pedalaman dan ketentuan-ketentuan pasal 42 tidak berlaku, tanggung jawab Perusahaan akan ditentukan oleh Peraturan Den Haag. Referensi dalam Peraturan Den Haag mengenai pengangkutan melalui laut akan dianggap mencakup rujukan terhadap pengangkutan melalui jalur perairan pedalaman dan Peraturan Den Haag akan ditafsirkan sebagaimana mestinya.

    44. Menyimpang dari ketentuan pasal 42 apabila kehilangan atau kerusakan Barang terjadi di laut atau di perairan pedalaman, dan Pemilik, Penyewa atau operator kapal menetapkan dana pembatasan, tanggung jawab Perusahaan terbatas pada bagian dari dana pembatasan tersebut yang dialokasikan untuk Barang.

    45. Pengangkutan Udara

    Apabila Perusahaan bertindak sebagai prinsipal sehubungan dengan pengangkutan Barang melalui udara, maka dengan ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut:

    Jika pengangkutan melibatkan tujuan akhir atau pemberhentian di negara selain negara keberangkatan, Konvensi Warsawa mungkin berlaku dan Konvensi mengatur dan dalam banyak kasus membatasi tanggung jawab pengangkut sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan kargo. Tempat pemberhentian yang disepakati adalah tempat-tempat (selain tempat keberangkatan dan tujuan) yang ditunjukkan pada rute yang diminta dan/atau tempat-tempat yang ditunjukkan dalam jadwal maskapai penerbangan sebagai tempat pemberhentian terjadwal untuk rute tersebut. Alamat maskapai pertama adalah bandara keberangkatan.

    46. Keduanya Menyalahkan Klausul Tabrakan

    Klausul Tabrakan Keduanya yang Disalahkan saat ini sebagaimana diadopsi oleh BIMCO dimasukkan dalam ketentuan ini.

  • BAGIAN IV : PENOLAKAN DAN PENGECUALIAN



    Perusahaan memfasilitasi pergerakan barang, layanan, dan teknologi untuk pelanggannya (“Layanan”), yang semuanya tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan pengendalian ekspor di berbagai yurisdiksi, termasuk namun tidak terbatas pada yang diberlakukan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Perdagangan dan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, serta undang-undang dan peraturan serupa di yurisdiksi lain yang berlaku (“Undang-undang Ekspor”). Undang-undang Ekspor tersebut membatasi pengiriman barang, jasa atau teknologi kepada individu, perusahaan dan organisasi tertentu dan membatasi pengiriman atau fasilitasi pengiriman barang, jasa atau teknologi ke negara dan wilayah tertentu dan mempunyai persyaratan lisensi atau persetujuan lainnya untuk pengiriman. Perusahaan menganggap serius kepatuhan terhadap Undang-Undang Ekspor tersebut dan telah mengambil berbagai langkah untuk memastikan bahwa Perusahaan sepenuhnya mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut. Namun demikian, Layanan yang disediakan oleh Perusahaan merupakan syarat bahwa pelanggan mematuhi semua Undang-undang Ekspor, dan memahami bahwa Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pelanggaran apa pun terhadapnya.

    Pelanggan menyatakan bahwa mereka mengetahui dan mematuhi semua Undang-undang Ekspor dan memiliki tanggung jawab penuh untuk mendapatkan lisensi, izin, atau persetujuan ekspor yang diperlukan. Dengan meminta Layanan, pelanggan menyatakan bahwa ia mempunyai tanggung jawab penuh atas, dan akan memikul tanggung jawab apa pun atas pelanggaran Undang-undang Ekspor mana pun dan akan mengganti kerugian dan membebaskan Pelanggan, petugas, karyawan, dan agennya dari segala tuntutan, tanggung jawab, denda, dan denda. atau kerugian yang timbul dari pelanggaran hukum tersebut.

    Perusahaan berhak melaporkan setiap dugaan pelanggaran Undang-Undang Ekspor yang dilakukan pelanggan kepada otoritas pengatur terkait, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Departemen Perdagangan Amerika Serikat, khususnya Biro Industri dan Keamanan (BIS), ( ii) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, khususnya Direktorat Pengendalian Perdagangan Pertahanan (DDTC), (iii) otoritas terkait di Uni Eropa dan (iv) badan pengatur nasional dan internasional lainnya yang berlaku.